VISI & MISI
VISI
Tercegahnya masyarakat Sumatera Utara dari HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba.
MISI
- Mencegah penularan virus HIV dan peningkatan Penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.
- Mengurangi sebanyak mungkin penderitaan perorangan, serta dampak sosial dan
ekonomis yang ditimbulkan baik sebagai akibat HIV/AIDS maupun penyalah gunaan narkoba di Sumatera Utara.
- Menghimpun dan memadukan upaya-upaya untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan oleh HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.
- Sumbang saran penanggulangan permasalahan yang ditimbulkan oleh HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara baik pengambil keputusan di pemeintahan maupun masyarakat.
STRATEGI
Prinsip-prinsip dasar penanggulangan HIV/AIDS dan narkoba.
Mengacu pada Strategi nasional mengenai penanggulangan HIV/AIDS maka KPA Sumatera Utara menyusun prinsip-prinsip dasar penanggulangan HIV/AIDS sebagai berikut :
- Upaya penanggulangan HIV/AIDS dan narkoba dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan membimbing, serta menciptakan suasana yang mendukung.
- Setiap upaya penanggulangan harus mencerminkan nilai-nilai sosio-budaya masyarakat setempat..
- Setiap kegiatan diarahkan untuk mempertahankan dan memperkukuh ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta sistem dukungan sosial yang mengakar dalam masyarakat.
- Pencegahan penularan HIV?AIDS dan penyalahgunaan narkoba diarahkan pada upaya pendidikan dan penyuluhan untuk memantapkan perilaku.
- Setiap orang berhak untuk mendapat informasi yang benar guna melindungi diri sendiri dan orang lain terhadap infeksi HIV dan penyalahgunaan narkoba.
- Setiap kebijakan, pelayanan dan kegiatan harus tetap menghormati harkat dan martabat individu.
- Setiap pemeriksaan untuk mendiagnosa HIV/AIDS harus didahului dengan penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan yang bersangkutan (informed consent). Sebelum dan sesudah pemeriksaan harus diberi konseling yang memadai dan hasil pemeriksaan wajib dirahasiakan.
- Setiap pemberi layanan berkewajiban memberikan layanan tanpa diskriminasi pada pengidap HIV/penderita AIDS.